Syarat Pengajuan Uang Duka Wafat Bagi PNS Yang Masih ada ahli warisnya / istri:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran
2. Mengisi formulir SP2UDW fotocopy 1X tanda tangan asli
3. Asli dan fotocopy Surat Kematian 3X dilegalisir Lurah / Kades.
4. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir KUA / Lurah 3X
5. Asli dan Fotocopy SK Pensiun 2X
6. Asli fotocopy KARIP 2X
7. Fotocopy strook Gaji terakhir 1X
8. Pasfoto Hitam putih tanpa tutup kepala 4 X 6 = 3 Lembar
9. Surat Keterangan dari Kantor Bayar Pensiun sampai dengan bulan apa pensiun diambil
10. KTP asli Janda/Duda
11. Mengisi Formulir Beda Nama bila ada perbedaan nama pada SK, SUrat Nikah, KTP
Daftar Formulir Yang Harus Diisi :
Berapa lama pencairan dana untuk uang kematian
BalasHapusHtt://rahasia-sukses-jadi-pns.blogspot.co.id
BalasHapus