JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memberlakukan penundaan batas usia
pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan administratif dari 56
tahun menjadi 58 tahun.
Menanggapi hal itu, PT Taspen (Persero) mengkhawatirkan aturan pemerintah tersebut, pasalnya akan mengganggu kinerja perseroan.
"Penundaan
usia pensiun berpengaruh terhadap kinerja Taspen, karena usia pensiun
ditambah jadi 58 dari 56 tahun itu nantinya akan mengurangi kinerja,"
ucap Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro di Kantor Pusat Taspen, Jakarta
(24/1/2014).
Seperti yang diketahui, pemberlakuan batas usia
pensiun PNS tersebut didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 dan masih dalam proses
penandatanganan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perubahan
batas usia pensiun PNS tersebut berlaku usia 58 tahun untuk pegawai
eselon III ke bawah dengan jabatan administrasi dan batas usia 60 tahun
untuk pegawai eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi). (kie) (wdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar